Allow, selamat siang di "Indonesia Dalam Berita", di kesempatan akan menjelaskan tentang ekonomi dualistik Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 Halaman all - Kompas.com simak selengkapnya
Mochtar Naim Dengan mencontoh negara-negara setangga yang mendahulukan kepentingan pembangunan perdagangan demokrasi dari ambang terbawah bagai Jepang, Korea, China, Singapura, dengan Malaysia, Indonesia pernah sepatutnya melaksanakan hal yang sama sejak semula. Namun, sebenarnya tidak demikian. Sistem perdagangan Indonesia sejak kemerdekaan, yang pernah 66 tahun umurnya, praktis sama saja dengan saya semasa sekian abad berada di kaki (gunung) imperialisme asing. Sistem perdagangan yang berkembang sampai saat ini sedang bersifat liberal-kapitalistik-pasar bebas, sekaligus dualistik. Padahal, UUD 1945 menyatakan, ”Perekonomian disusun sebagai upaya bersama beralasan atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang pembuatan yang penting bagi benua dengan yang menguas...